Pembatalan ini merupakan bagian dari upaya penertiban sertifikat yang diterbitkan di area perairan.

Diketahui, jumlah total sertifikat tanah yang terbit di area pagar laut Tangerang mencapai 280 sertifikat, yang terdiri dari 263 SHGB dan 17 SHM. Kepemilikan sertifikat tersebut terbagi sebagai berikut:

  • 243 bidang tanah dimiliki oleh PT IAM,
  • 20 bidang dimiliki oleh PT CIS,
  • 17 bidang dimiliki oleh perorangan.

Dengan adanya pembatalan ini, pemerintah berharap dapat menertibkan kepemilikan lahan di kawasan perairan serta memastikan keabsahan sertifikat tanah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.