“Keinginan kita memperbaiki republik ini dari praktik tindak pidana korupsi sudah ada sejak era reformasi,” ungkap Supratman. “Tetapi sampai hari ini, kita belum bisa menyelesaikannya secara baik.”

Supratman juga menyinggung inisiatif Presiden untuk mencari mekanisme baru dalam memberantas korupsi, meskipun hingga saat ini belum ada kebijakan terkait pengampunan yang diambil.

“Presiden memiliki semangat baru untuk membicarakan mekanisme penyelesaian ini, meskipun sampai saat ini belum ada kebijakan pengampunan yang diambil,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Supratman menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM tengah merancang Undang-Undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. Rancangan undang-undang tersebut diharapkan dapat rampung pada tahun 2025.

“Kami saat ini sedang menyusun RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi untuk memperkuat mekanisme hukum di Indonesia,” tambah Supratman.

Pernyataan ini menjadi upaya pemerintah untuk meluruskan kesalahpahaman yang sempat muncul di tengah masyarakat dan menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi secara efektif.