katamerdeka.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang muncul terkait pernyataannya mengenai denda damai dalam konteks tindak pidana korupsi. Supratman menegaskan bahwa apa yang disampaikannya sebelumnya hanyalah sebuah perbandingan atau komparasi, bukan usulan atau kebijakan resmi.

“Sekali lagi, ini kalaupun nanti ada yang salah mengerti dengan apa yang saya ucapkan, ya saya menyatakan saya mohon maaf,” ujar Supratman di kantornya, Jumat (27/12/2024).

Supratman menjelaskan bahwa pernyataan mengenai denda damai hanyalah sebuah ilustrasi untuk menggambarkan perbedaan pendekatan. Ia menegaskan bahwa denda damai bukan domain Presiden, melainkan Jaksa Agung.

“Yang ingin saya luruskan adalah soal denda damai. Yang saya maksudkan itu adalah meng-compare,” katanya. “Karena itu, itu hanya komparasi. Bukan berarti Presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak.”

Lebih jauh, Supratman menyoroti tantangan dalam memberantas korupsi yang telah menjadi persoalan lama di Indonesia. Ia menegaskan bahwa tindak pidana korupsi memiliki mekanisme penanganan tersendiri yang berbeda dengan tindak pidana ekonomi lainnya.

“Keinginan kita memperbaiki republik ini dari praktik tindak pidana korupsi sudah ada sejak era reformasi,” ungkap Supratman. “Tetapi sampai hari ini, kita belum bisa menyelesaikannya secara baik.”

Supratman juga menyinggung inisiatif Presiden untuk mencari mekanisme baru dalam memberantas korupsi, meskipun hingga saat ini belum ada kebijakan terkait pengampunan yang diambil.

“Presiden memiliki semangat baru untuk membicarakan mekanisme penyelesaian ini, meskipun sampai saat ini belum ada kebijakan pengampunan yang diambil,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Supratman menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM tengah merancang Undang-Undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. Rancangan undang-undang tersebut diharapkan dapat rampung pada tahun 2025.

“Kami saat ini sedang menyusun RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi untuk memperkuat mekanisme hukum di Indonesia,” tambah Supratman.

Pernyataan ini menjadi upaya pemerintah untuk meluruskan kesalahpahaman yang sempat muncul di tengah masyarakat dan menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi secara efektif.