Menko Yusril: Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Diintervensi Pemerintah
Selain itu, Yusril dan pimpinan KPK turut membahas RUU Perampasan Aset yang hingga kini masih tertahan di DPR RI. Yusril menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen melanjutkan RUU ini, yang telah dirintis di era Presiden Joko Widodo.
Sebagai guru besar hukum tata negara, Yusril menekankan pentingnya perumusan RUU Perampasan Aset yang cermat agar tetap menjunjung keadilan, kepastian hukum, dan HAM. “Selama ini, kita hanya mengenal penyitaan dalam proses penyidikan dan perampasan barang bukti dalam putusan pengadilan. RUU ini akan mengatur perampasan di luar kategori tersebut,” jelas Yusril.
Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan KPK dalam memberantas korupsi tanpa mengabaikan independensi lembaga tersebut.








Comment