katamerdeka.com – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh mengintervensi pemberantasan korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan Yusril setelah bertemu dengan tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/11/2024).

“Pertemuan ini merupakan silaturahmi dan kesempatan bertukar pikiran. Kami menghormati KPK sebagai lembaga independen dalam pemberantasan korupsi yang tidak boleh diintervensi pemerintah,” ujar Yusril dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).

Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa pertemuan selama satu jam tersebut membahas isu penguatan pemberantasan korupsi dan persiapan pemilihan pimpinan KPK periode 2024-2029. Diskusi juga mencakup pembaruan aturan hukum untuk memperkuat pemberantasan korupsi, termasuk adopsi norma-norma dari United Nations Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia, yang dapat dijadikan rujukan dalam pembaruan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Yusril dan pimpinan KPK turut membahas RUU Perampasan Aset yang hingga kini masih tertahan di DPR RI. Yusril menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen melanjutkan RUU ini, yang telah dirintis di era Presiden Joko Widodo.

Sebagai guru besar hukum tata negara, Yusril menekankan pentingnya perumusan RUU Perampasan Aset yang cermat agar tetap menjunjung keadilan, kepastian hukum, dan HAM. “Selama ini, kita hanya mengenal penyitaan dalam proses penyidikan dan perampasan barang bukti dalam putusan pengadilan. RUU ini akan mengatur perampasan di luar kategori tersebut,” jelas Yusril.

Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan KPK dalam memberantas korupsi tanpa mengabaikan independensi lembaga tersebut.