“Yang melaporkan, apakah zakat diberikan ke Al Zaytun? Apakah mereka pernah bersedekah ke Al Zaytun? Berapa jumlah sumbangan yang mereka berikan? Jangan sekadar membuat laporan sembarangan, nanti mereka dilaporkan balik, belum siap,” kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi, saat dihubungi, Selasa (18/7/2023).

Hendra meminta pelapor untuk tidak menciptakan keributan. “Jangan memprovokasi umat, jangan memprovokasi warga, jangan menciptakan perpecahan yang tidak perlu,” katanya.

Hendra sendiri tidak memiliki pemahaman yang jelas tentang pengelolaan Zakat di Al Zaytun. Dia hanya memastikan bahwa Al Zaytun adalah pesantren yang didirikan oleh yayasan, bukan lembaga pengelola zakat.

“Kami tidak memahami secara rinci tentang pengelolaan zakat, karena pesantren ini bukan lembaga zakat. Ini adalah pesantren yayasan, jadi terkait dengan zakat, kami masih belum memahami. Namun, bagi mereka yang membuat laporan, tanyakan apakah mereka sendiri sudah melakukan zakat atau belum,” katanya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dugaan penyalahgunaan zakat dilaporkan dalam bentuk aduan masyarakat oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM) kepada Polres Indramayu, Senin (17/7/2023) kemarin.