JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud Md digugat Rp 5 triliun oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Mahfud menanggapi santai gugatan tersebut.

“Biar saja, kita layani secara biasa. Tapi kita tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian,” kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

Mahfud mengatakan proses pidana terhadap Panji Gumilang terkait dugaan pencucian uang tetap berjalan. Dia menyebut aset dan rekening Panji Gumilang terkait pencucian uang sudah dibekukan.

“Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” imbuhnya.

Dilihat Kamis (20/7/2023) dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus gugatan terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Panji Gumilang menggugat Mahfud secara immateril Rp 5 triliun.

“Benar, tapi gugatan materiil Rp 5 rupiah, immateriil Rp 5 triliun,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo saat dihubungi.

Sebelumnya Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan zakat di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, yang dipimpin oleh Panji Gumilang. Kuasa hukum Panji Gumilang merespons dan meminta pelapor untuk tidak membuat kegaduhan.