Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan dokter forensik RS Bhayangkara Polda Sulawesi Barat, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh Sumarlin. Selama berada di Rutan Kelas IIB Mamuju, Sumarlin menempati sel tahanan di kamar 8, terkait dengan kasus tindak pidana narkotika. Sebelumnya, Sumarlin telah dipecat dari kepolisian saat masih bertugas di Polda Sulsel karena kasus tersebut.

“Pihak keluarga korban mengetahui riwayat penyakit yang diderita Sumarlin dan menolak untuk dilakukan autopsi dengan menyertakan surat pernyataan resmi,” pungkas Jamaluddin.

Kasus ini menambah daftar panjang peristiwa serupa di lembaga pemasyarakatan, mengingatkan kembali pentingnya perhatian terhadap kondisi kesehatan dan keselamatan narapidana.