Mantan Anggota Polda Sulsel Ditemukan Meninggal di Sel Tahanan Rutan Mamuju
katamerdeka.com — Sumarlin (43), mantan anggota Polda Sulawesi Selatan yang menjadi warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Mamuju, Sulawesi Barat, ditemukan meninggal dunia di dalam sel tahanan yang berada di blok narkotika. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (7/8) subuh, dan pertama kali diketahui oleh rekan sekamarnya.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin, mengonfirmasi insiden tersebut kepada pihak media. “Iya benar, korban mantan anggota Polri, ditemukan oleh teman sekamarnya dalam kondisi sesak nafas hingga tidak sadarkan diri subuh tadi,” ujarnya.
Menurut penjelasan Jamaluddin, kejadian ini terungkap setelah rekan sekamar korban berteriak meminta bantuan dan memanggil penjaga piket rutan untuk melaporkan kondisi Sumarlin (Mantan Anggota Polda) yang tidak sadarkan diri sekitar pukul 04.20 WITA. Petugas piket rutan segera mendatangi kamar korban untuk melakukan pemeriksaan awal dan memanggil petugas kesehatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah diperiksa, Sumarlin segera dibawa ke poliklinik Rutan Kelas IIB Mamuju untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, upaya tersebut tidak berhasil menyelamatkan nyawa korban. “Nyawa korban tidak dapat tertolong,” kata Jamaluddin.
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan dokter forensik RS Bhayangkara Polda Sulawesi Barat, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh Sumarlin. Selama berada di Rutan Kelas IIB Mamuju, Sumarlin menempati sel tahanan di kamar 8, terkait dengan kasus tindak pidana narkotika. Sebelumnya, Sumarlin telah dipecat dari kepolisian saat masih bertugas di Polda Sulsel karena kasus tersebut.
“Pihak keluarga korban mengetahui riwayat penyakit yang diderita Sumarlin dan menolak untuk dilakukan autopsi dengan menyertakan surat pernyataan resmi,” pungkas Jamaluddin.
Kasus ini menambah daftar panjang peristiwa serupa di lembaga pemasyarakatan, mengingatkan kembali pentingnya perhatian terhadap kondisi kesehatan dan keselamatan narapidana.








Comment