MAKI Kritisi Kejagung Terkait Uang Rp 27 M BTS Tak Didalami
JAKARTA – Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung. Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI menyayangkan Kejagung yang tidak langsung bergerak cepat begitu mengetahui persoalan uang Rp 27 miliar tersebut.
“Atas peristiwa Rp 27 miliar yang diterima Pak Maqdir Selasa minggu yang lalu itu saya menyayangkan Kejagung yang tidak gerak cepat, tidak gercep, mestinya Rabunya itu sudah melakukan mendatangi kantornya Pak Maqdir, memastikan uang tersebut, meminta copy rekaman CCTV mencari wajah siapa yang antar, mobilnnya, kemudian dilacak ke arah mana dia datang mobil tersebut,” kata Peneliti MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Kamis (13/7/2023).
Selain itu, Boyamin menyebut Kejagung juga sebetulnya bisa langsung mencari tahu asal muasal uang tersebut. Kemudian, menurutnya, Kejagung juga harus segea mencari tahu kepentingan pihak pengirim uang kepada Maqdir.
“Terus ketahuan kepentingannya apa yang bersangkutan ngirim uang, ini tidak mungkin orang nyumbang, nyumbang kok Rp 27 miliar, nggak mungkin, gitu loh, apa lagi kalau ketahuan orangnya, terlacak nanti bahwa yang bersangkutan itu nyumbang saja maksimal Rp 1 miliar ke panti asuhan, saya yakin juga nggak nyampe, Rp 100 juta lah paling dalam setahun kan itu,” ucapnya.







Comment