Vonis Hukuman Dalam putusan banding, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan.  Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Putusan ini lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sebelumnya menghukum Harvey dengan 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto, dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun, serta Panitera Pengganti Budiarto.

Belum ada informasi mengenai langkah hukum lanjutan dari pihak Harvey terkait putusan ini.