Majelis Hakim PT DKI Jakarta Putuskan Perampasan Aset Harvey Moeis untuk Negara
katamerdeka.com – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk merampas sejumlah aset milik terdakwa kasus korupsi Timah, Harvey Moeis, dan istrinya, Sandra Dewi, untuk negara.
Aset yang disita mencakup tanah, bangunan, kondominium, mobil mewah, perhiasan, serta tas bermerek. Keputusan tersebut tertuang dalam dokumen putusan perkara nomor: 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI.
Daftar Aset yang Dirampas
Tanah dan Bangunan
- Empat bidang tanah dan/atau bangunan di Proyek Perumahan Permata Regency Tahap III, Jakarta Barat atas nama Kartika Dewi, Sandra Dewi, dan Raymon Gunawan.
- Tiga bidang tanah dan/atau bangunan di Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi.
- Satu bidang tanah dan/atau bangunan seluas 438 m2 di Senayan Residence Blok A, Jakarta Selatan.
Kondominium
- Dua unit Condominium Beverly 90210 di Kelurahan Curug Sengereng, Tangerang, atas nama Sandra Dewi.
Tas dan Perhiasan
- 88 tas bermerek, termasuk Louis Vuitton, Hermes, Chanel, Dior, Gucci, dan lainnya.
- 141 perhiasan emas dan logam mulia, termasuk anting, kalung, serta cincin.
Kendaraan Mewah
- Porsche 911 Speedster 4.0L (Cabriolet)
- Ferrari 458 Speciale (merah)
- Mercedes Benz SLS AMG AT (abu-abu)
- Ferrari 360 Challenge Stradale (merah)
- Rolls Royce (hitam)
- Mini Cooper S Countryman F60 (merah)
Selain itu, sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing juga dirampas untuk negara.
Vonis Hukuman Dalam putusan banding, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Putusan ini lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sebelumnya menghukum Harvey dengan 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto, dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun, serta Panitera Pengganti Budiarto.
Belum ada informasi mengenai langkah hukum lanjutan dari pihak Harvey terkait putusan ini.








Comment