Mahfud Tegaskan Bansos Kewajiban Konstitusi Bukan Milik Pribadi Capres
“Saya mengajak warga Pasuruan datang ke TPS pada 14 Februari. Pilihlah sesuai hati nurani, jangan memilih karena sembako dan amplop. Sebab, akan menunggu lima tahun lagi untuk dapat bantuan serupa,” tegasnya.
Pernyataan senada pernah disampaikan Mahfud beberapa waktu lalu. Menurutnya bansos adalah bantuan negara, yang penyelenggaranya mencakup pemerintah dan DPR. Ia menegaskan tidak benar jika bansos dianggap sebagai kemurahan hati seseorang.
“Bansos itu bukan bantuan dari pemerintah, tapi bantuan dari negara. Negara itu kalau penyelenggara sehari-harinya adalah pemerintah dan DPR. Berarti bansos itu bukan karena kemurahan seseorang, tapi memang ada di dalam ketentuan hukum,” jelasnya dalam acara Tabrak Prof! Semarang, disiarkan YouTube Mahfud MD Official, Kamis (25/1/2024).
“Tidak boleh itu dianggap bantuan seseorang yang berakibat bahwa itu dianggap sedekah,” lanjutnya.
Adapun dasar hukumnya terdapat dalam pasal 34 ayat 1 UUD 1945. Di situ disebutkan jika fakir miskin dan anak terlantar harus dipelihara oleh negara.(SW)







Comment