“Nah ini belum bisa dibuka sekarang, itu bagian Satgas ini, karena sering kali orang mengatakan, ini perintah atasan gitu, sesudah ditanya ke atasannya, nggak ada. Kayak kasus Panji Gumilang itu, sudah ada ini, dilindungi, sesudah saya tanyakan anda melindungi, nggak tuh. Ya kita ambil. Kan gitu. Jadi terkadang orang pinjam nama orang, ya ini apa betul apa nggak, gitu nanti kita cari,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Pelaksana Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sugeng Purnomo mengatakan pihaknya melihat adanya dugaan tindak pidana lain selain transaksi janggal Rp 349 triliun. Dia menuturkan satgas TPPU akan menggandeng Bareskrim Polri mengusut dugaan pidana lain, yakni dugaan pencucian uang sebesar Rp 189 triliun yang merupakan bagian dari transaksi janggal Rp 349 triliun.

“Kemudian kami melihat, ada dugaan kemungkinan tindak pidana lain, di antaranya masalah tindak pidana di bidang katakanlah pertambangan liar, termasuk tidak pidana lainnya. Maka kami bersepakat minta persetujuan Pak Menko dan tadi Pak Menko sudah menyetujui kami rekomendasikan kepada Bareskrim,” ujarnya.