“Dalam proses wawancara, petugas kami menyatakan ada indikasi keduanya menjadi pekerja migran nonprosedural,” ujar Hendro.

Setelah proses wawancara yang alot, akhirnya keduanya mengaku akan mendonorkan ginjal ke Kamboja. Keduanya diantarkan oleh tiga orang penyalur.

“Ketiga orang tersebut (WI, AT, IS) ternyata menunggu di sekitar Kantor Imigrasi Ponorogo, di sekitar Taman Jeruksing, Jalan Juanda, Ponorogo,” kata Hendro.

Kelimanya diamankan oleh petugas imigrasi. MM dan SH diketahui hendak menjual ginjal mereka. Sedangkan WI dan AT berperan sebagai penyalur penjualan ginjal.

“Petugas lalu mengamankan dua orang yang diduga sebagai penyalur, WI dan AT. Keduanya diamankan bersama satu orang saksi, IS,” imbuh Hendro.

Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Yanto menambahkan, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, WI bertugas sebagai perekrut, AT membantu proses permohonan paspor dan akomodasi. Setiap perekrut dijanjikan imbalan Rp 150 juta.(SW)