Kepala Bappeda Kabupaten Bengkulu Selatan, Fikri Aljauhary, menyatakan bahwa meskipun tengah melakukan efisiensi anggaran, Pemda tetap mengalokasikan dana tersebut untuk memastikan PSU berjalan dengan lancar. “Anggaran kami siapkan Rp 14,3 miliar untuk KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri,” kata Fikri.

Berikut rincian anggaran PSU:

  • KPU: Rp 9,9 miliar
  • Bawaslu: Rp 525 juta
  • Polres: Rp 1,1 miliar
  • TNI: Rp 681 juta

“Total anggaran yang disiapkan adalah Rp 14,3 miliar,” tutup Fikri.

Putusan MK dan Alasan Diskualifikasi

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi dalam Pilkada Bengkulu Selatan karena dianggap telah menjabat selama dua periode. Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo, pada Senin (24/2/2025), dalam sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Selain mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi, MK juga memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Gusnan. Dengan putusan ini, proses Pilkada Bengkulu Selatan memasuki babak baru yang akan menentukan pemimpin daerah ke depan.