KPU Bengkulu Selatan Tetapkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada pada 19 April 2025
katamerdeka.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan telah menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025. Keputusan ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi salah satu calon peserta Pilkada.
“KPU Bengkulu Selatan mengeluarkan SK Nomor 3 Tahun 2025 tentang tahapan PSU di Kabupaten Bengkulu Selatan berdasarkan putusan MK. Proses ini dimulai dengan penerimaan calon pengganti yang didiskualifikasi, yang berlangsung dari tanggal 8 hingga 10 Maret 2025. Selanjutnya, PSU akan dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025,” ujar anggota KPU Bengkulu Selatan, Wiwin Hendri, saat dihubungi melalui telepon pada Senin (10/3/2025).
Saat ini, KPU masih menunggu berkas calon pengganti yang didiskualifikasi oleh MK. “Infonya, pukul 16.00 WIB, calon pengganti Gusnan Mulyadi akan mendaftar ke KPU hari ini,” tambah Wiwin.
Sementara itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Selatan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 14,3 miliar untuk penyelenggaraan PSU. Dana ini bersumber dari realokasi anggaran sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.
Kepala Bappeda Kabupaten Bengkulu Selatan, Fikri Aljauhary, menyatakan bahwa meskipun tengah melakukan efisiensi anggaran, Pemda tetap mengalokasikan dana tersebut untuk memastikan PSU berjalan dengan lancar. “Anggaran kami siapkan Rp 14,3 miliar untuk KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri,” kata Fikri.
Berikut rincian anggaran PSU:
- KPU: Rp 9,9 miliar
- Bawaslu: Rp 525 juta
- Polres: Rp 1,1 miliar
- TNI: Rp 681 juta
“Total anggaran yang disiapkan adalah Rp 14,3 miliar,” tutup Fikri.
Putusan MK dan Alasan Diskualifikasi
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi dalam Pilkada Bengkulu Selatan karena dianggap telah menjabat selama dua periode. Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo, pada Senin (24/2/2025), dalam sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Selain mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi, MK juga memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Gusnan. Dengan putusan ini, proses Pilkada Bengkulu Selatan memasuki babak baru yang akan menentukan pemimpin daerah ke depan.








Comment