Karyoto optimistis perkara Rektor Unila ini bakal terus berkembang. Dia menyebut OTT memiliki banyak turunan perkara. “Nanti pada saatnya, kalau ini berkembang lagi, OTT itu anaknya banyak. Ini anak pertama, anak sulung, sampai anak bungsu nanti,” tegas Karyoto.

Adapun terkait pihak mana saja yang terlibat, kata Karyoto, hal itu bakal terbukti setelah KPK melakukan pendalaman dari dokumen-dokumen yang ada. Termasuk mendalami jumlah mahasiswa yang lulus lewat jalur suap.

“Nanti kami akan temukan mungkin dari sisi dokumen-dokumen yang ada, siapa-siapa saja. Kalau tarifnya Rp 100-350 juta, terkumpul Rp 5 miliar lebih, berarti kan bisa dibagi berapa, bervariasi,” tutupnya.

Dalam perkara ini, KPK menjerat 4 tersangka, yaitu:

1. Karomani selaku Rektor Universitas Lampung (Unila);
2. Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila;
3. Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila; dan
4. Andi Desfiandi selaku swasta.

Awalnya, pada 2022, Unila ikut menggelar Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Selain itu, Unila membuka jalur khusus, yaitu Seleksi Mandiri Masuk Unila. Wewenang Karomani sebagai Rektor Unila terkait mekanisme tersebut. Selama proses itu, Karomani diduga aktif terlibat langsung menentukan kelulusan para peserta Seleksi Mandiri.(SW)