JAKARTA- KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kini pun tengah membidik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lainnya di Indonesia yang berpotensi adanya suap.

Mengingat adanya sejumlah PTN yang bergengsi di dunia perguruan tinggi maka bukan tidak mungkin di situ terjadi suap. Bahkan kabarnya ini sudah terjadi sejak lama. Terutama PTN di Jawa dan Sumatera.

“Ini baru Unila belum yang lain. Saya yakin PTN lain juga ada praktek suap seperti ini. Karena potensi untuk itu memang ada,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).

Menurut Karyoto, kini KPK sementara masih fokus pada kasus Unila. KPK memastikan pihaknya bakal terus mengembangkan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Rektor Universitas Lampung (Unila). Saat ini, KPK tengah melakukan upaya-upaya paksa dalam mengusut perkara itu.

“Masalah OTT Unila, kita juga tahu OTT baru dua hari yang lalu. Nah, tentunya upaya-upaya paksa lain kami sedang lakukan ini,” kata Karyoto.

Karyoto optimistis perkara Rektor Unila ini bakal terus berkembang. Dia menyebut OTT memiliki banyak turunan perkara. “Nanti pada saatnya, kalau ini berkembang lagi, OTT itu anaknya banyak. Ini anak pertama, anak sulung, sampai anak bungsu nanti,” tegas Karyoto.

Adapun terkait pihak mana saja yang terlibat, kata Karyoto, hal itu bakal terbukti setelah KPK melakukan pendalaman dari dokumen-dokumen yang ada. Termasuk mendalami jumlah mahasiswa yang lulus lewat jalur suap.

“Nanti kami akan temukan mungkin dari sisi dokumen-dokumen yang ada, siapa-siapa saja. Kalau tarifnya Rp 100-350 juta, terkumpul Rp 5 miliar lebih, berarti kan bisa dibagi berapa, bervariasi,” tutupnya.

Dalam perkara ini, KPK menjerat 4 tersangka, yaitu:

1. Karomani selaku Rektor Universitas Lampung (Unila);
2. Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila;
3. Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila; dan
4. Andi Desfiandi selaku swasta.

Awalnya, pada 2022, Unila ikut menggelar Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Selain itu, Unila membuka jalur khusus, yaitu Seleksi Mandiri Masuk Unila. Wewenang Karomani sebagai Rektor Unila terkait mekanisme tersebut. Selama proses itu, Karomani diduga aktif terlibat langsung menentukan kelulusan para peserta Seleksi Mandiri.(SW)