katamerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka tidak akan menunda penindakan terhadap kasus korupsi yang melibatkan calon kepala daerah selama Pilkada 2024. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, sebagai respons terhadap keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memilih menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah selama periode pemilihan.

“Penyidikan tetap berlanjut, pemeriksaan tetap berlanjut. Jadi tidak ada perbedaan, hanya kami tidak ingin kegiatan ini digunakan pihak-pihak tertentu sebagai alat menyerang lawan politiknya,” ujar Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa pimpinan KPK telah memerintahkan struktural terkait untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka. “Nanti tinggal tergantung KPU atas informasi tersebut bagaimana mereka akan mengambil sikap,” tambahnya.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung RI memutuskan untuk menunda proses hukum yang melibatkan calon kepala daerah pada Pilkada 2024. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penundaan ini bukan untuk melindungi pelaku kejahatan, melainkan untuk menghindari kampanye hitam (black campaign) yang dapat mengganggu jalannya proses demokrasi.