KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terkait Obstruction of Justice
katamerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, selama 20 hari pertama terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025. Penahanan dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan intensif pada Kamis (20/2).
“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2).
Sprindik Terkait Obstruction of Justice
Penahanan Hasto didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 152/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024, terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan terkait suap yang melibatkan Harun Masiku dan Saeful Bahri kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU RI periode 2017-2022, bersama Agustiani Tio Fridelina.
Atas perbuatannya, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rangkaian Perbuatan Hasto
- 8 Januari 2020: Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan untuk menenggelamkan handphone milik Harun Masiku dan memfasilitasi pelariannya.
- 6 Juni 2024: Sebelum diperiksa KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi (stafnya) untuk menenggelamkan handphone yang diduga memiliki bukti terkait pelarian Harun.
- Mengarahkan Saksi: Hasto diduga mengumpulkan beberapa pihak terkait perkara Harun dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada KPK.
53 Saksi Diperiksa, Dalami Dugaan Suap
Dalam penyidikan, KPK telah memeriksa 53 saksi dan 6 ahli serta melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen serta barang bukti elektronik.
Penyidik juga mendalami dugaan suap yang diduga melibatkan Rp400 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
KPK Panggil Djan Faridz
KPK akan memanggil Djan Faridz, mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI, terkait barang bukti yang disita dari kediamannya di Menteng, Jakarta Pusat.
“Tentu yang bersangkutan akan kita panggil dan hadirkan di sini untuk menjelaskan hal tersebut,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/2) malam.
KPK Tepis Politisasi
KPK menegaskan bahwa penahanan Hasto murni penegakan hukum tanpa intervensi politik.
“Tidak ada politisasi, tidak ada hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kami hanya berdasarkan kepentingan penegakan hukum,” kata Setyo Budiyanto.
Hasto Kristiyanto menerima penahanan dengan kepala tegak dan berharap kasus ini menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Saya tidak pernah menyesal. Saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala. Semoga ini menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” kata Hasto saat digiring ke mobil tahanan KPK.
Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto telah mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik KPK.
“Tadi saya sudah menyampaikan surat penangguhan penahanan, tapi nanti kami ajukan kembali,” ujar Maqdir Ismail, kuasa hukum Hasto.








Comment