JAKARTA – KPK menyampaikan capaian penanganan perkara dari pengembangan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) selama 2023.

KPK menjerat tiga tersangka dalam kasus gratifikasi melalui hasil pemeriksaan LHKPN. Siapa saja tersangkanya?

Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengatakan sepanjang 2023, KPK melakukan terobosan penanganan perkara dari hasil pemeriksaan LHKPN. Menurutnya, 3 tersangka itu yakni mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan mantan Pejabat Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Eko Darmanto.

“Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI. Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor-impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar. Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi pada Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI,” kata Nawawi dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024).