Ali Fikri mengatakan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru. Dua orang itu berperan sebagai pemberi suap kepada Lukas Enembe.

“Saat ini KPK Kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).

Ali belum memerinci identitas dua tersangka baru tersebut. Dia menyebutkan tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti lain terkait kasus korupsi Lukas Enembe.

“Penyidik masih terus kumpulkan bukti untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki,” ujar Ali.

Informasi dari sumber detikcom, kedua tersangka baru pemberi suap kepada Lukas Enembe berasal dari kalangan swasta. Kedua tersangka itu bernama Fredrik Banne selaku karyawan PT Tabi Bangun Papua dan Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia.(SW)