JAKARTA – KPK mencegah empat orang yang diduga beperkara ke luar negeri. Keempat orang itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE).

“Betul, dalam perkara tersangka LE dkk KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri terhadap 4 orang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).

Ali tak menyampaikan keempat orang itu terdiri dari dua orang swasta, seorang pegawai sipil, serta seorang pengacara Lukas Enembe.

“Betul ya, empat orang dimaksud terdiri dua swasta, satu PNS, dan satu pengacara,” ujarnya.

Ali menyampaikan pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan hingga Oktober 2023. Namun periode tersebut bisa diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan.

Ali berharap para pihak yang dicegah dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

“Iya supaya tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” terangnya.

Sebelumnya, kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Lukas Enembe terus diusut. KPK kembali menetapkan tersangka baru dari kasus korupsi Lukas.