KPK Bawa 153 Bukti Surat dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Bukti tertulis yang diajukan meliputi surat-surat administrasi penindakan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, serta dokumen hasil penggeledahan dan penyitaan yang disertai berita acara.
Menanggapi penyitaan handphone dari tangan staf Hasto, Kusnadi, Iskandar menegaskan bahwa tindakan tersebut telah sesuai dengan prosedur.
Sebelum penyitaan dilakukan, tim penyidik telah mengajukan permohonan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, yang hasil pemeriksaannya menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik dalam proses tersebut.
“Kami yakin bahwa yang kami sampaikan telah memenuhi persyaratan formil maupun material terkait penetapan tersangka,” tegas Iskandar.
Selain bukti fisik dan elektronik, KPK juga berencana menghadirkan empat ahli yang akan menjelaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap Hasto sudah sesuai prosedur. Namun, Iskandar tidak merinci identitas para ahli tersebut. “Khususnya untuk ahli-ahli dari bidang pidana,” tambahnya.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron.








Comment