KPK Ancam Jemput Paksa Saeful Bahri Jika Terus Mangkir dari Pemanggilan
Saeful Bahri telah dua kali dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW)
Anggota DPR dan perintangan penyidikan terhadap tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Pemanggilan pertama dilakukan pada 8 Januari 2025, diikuti pemanggilan kedua pada 14 Januari 2025. Namun, Saeful Bahri mangkir pada kedua kesempatan tersebut tanpa alasan yang jelas.
KPK sebelumnya menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Hasto diduga terlibat dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, serta merintangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku, yang dikenal sebagai obstruction of justice (OOJ).
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan mengimbau semua pihak yang terlibat agar kooperatif.
Jika Saeful Bahri terus mangkir, penjemputan paksa dapat menjadi langkah yang tak terelakkan.







Comment