KPK menyoroti keputusan pengembalian aset keluarga Rafael berupa rumah di Simprug Golf. Ali mengatakan keputusan itu inkonsisten usai hakim sebelumnya mengatakan aset itu berasal dari perbuatan korupsi.

“Dari analisa tim jaksa, terkait pertimbangan majelis hakim mengenai aset rumah yang dikembalikan di antaranya berlokasi di Simprug Golf XV No. 29 Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam pertimbangan majelis hakim menyatakan seluruh aset yang dimiliki terdakwa adalah dari hasil korupsi. Namun, dalam pertimbangan status barang bukti diputus dikembalikan sehingga terjadi inkonsistensi dalam poin amar dimaksud,” papar Ali.

Ali berharap kasasi yang diajukan KPK itu dapat diterima. Ali juga menekankan pentingnya penyitaan aset koruptor yang berasal dari perbuatan korupsi untuk pemulihan keuangan negara.

“KPK berharap majelis hakim tingkat kasasi sepaham dan sependapat bahwa korupsi merusak hajat hidup orang banyak dan nantinya dalam putusan mempertimbangkan serta mengutamakan adanya asset recovery sebagai salah satu bentuk efek jera,” terang Ali.