KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Kembalikan Rumah Rafael Alun
JAKARTA – KPK mengajukan permohonan kasasi melawan vonis banding terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Kasasi itu dilakukan agar penyitaan aset Rafael yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat dilakukan secara optimal.
“Menjadi komitmen KPK agar aset-aset yang berasal dari hasil korupsi maupun TPPU yang dinikmati para pelaku korupsi yang salah satunya terdakwa Rafael Alun Trisambodo dapat dikembalikan pada negara melalui asset recovery,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).
“Kemarin jaksa KPK Arjuna BS Tambunan telah resmi menyatakan upaya hukum kasasi melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” sambungnya.
KPK menyoroti vonis banding yang diterima Rafael. Dalam putusan itu, ada sejumlah aset Rafael dan keluarga yang sempat disita KPK, lalu diputuskan hakim untuk dikembalikan.
“Tim jaksa tetap yakin bahwa beberapa aset dalam putusan sebelumnya yang diputus untuk dikembalikan tersebut adalah hasil korupsi yang dilakukan terdakwa,” ucap Ali.







Comment