Hakim pun memiliki pendapat lain dan kemudian menjatuhkan putusan kepada Hasbi Hasan hanya 6 tahun penjara. Hakim dalam putusannya juga meminta Hasbi membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua,” kata ketua majelis hakim Toni Irfan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” imbuh hakim Toni.

Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar. Bila tidak dibayar, akan diganti hukuman penjara selama 1 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp 3.880.844.000.400 jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun,” ucap hakim.