Kejagung terus menelusuri aset dan aliran dana milik para tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Kejagung mengatakan penelusuran aset dan aliran dana itu dilakukan sebagai upaya pengembalian keuangan negara.

“Sampai saat ini tim penyidik juga melakukan rangkaian tindakan asset tracing, artinya apa kita sudah melakukan 10 penggeladahan dan penyitaan tempat dari 7 tersangka yang sudah ditetapkan. Aliran dananya juga bagian dari pada yang kita telusuri,” kata Kapusenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam video yang disampaikannya, Kamis (8/6/2023).

Namun ia tak menyebutkan kemana saja aliran dana kasus korupsi BTS 4G itu. Kejagung menegaskan akan menelusuri aset milik 7 tersangka tersebut sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan negara Rp 8 triliun.

“Kita lagi mencari semua, aliran dananya ke mana-mana tentu kita tidak sampaikan secara gamblang di sini, tetapi dengan upaya upaya kami melakukan penyitaan daripada aset tersangka itu adalah bagian dari penelusuran aliran dana,” katanya.

Selain itu, hari ini tim penyidik Kejagung memeriksa 2 saksi terkait kasus tersebut. Saksi yang diperiksa hari ini adalah JHPMG selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika dan KSD selaku VP Sales PT Telkominfra.