Kompol Chuck Dipecat Gegara Kasus Ferdy Sambo
Tim KKEP, kata dia, juga menjatuhkan sanksi bersifat etika terhadap Chuck Putranto, lantaran tindakannya itu dinilai sebagai perbuatan tercela. Selain itu, tim KKEP juga mengenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus.
“Selama 24 hari dari tanggal 5 sampai 29 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar,” jelasnya.
Atas putusan tersebut, Dedi mengatakan Chuck Putranto telah mengajukan banding. Kendati demikian, ia memastikan proses hukum pidana yang menjeratnya akan tetap berjalan.
“Tetap proses, tetap berjalan, khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri,” pungkasnya.
Dalam kasus obstruction of justice ini kepolisian telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.(SW)







Comment