Kompol Chuck Dipecat Gegara Kasus Ferdy Sambo
JAKARTA- Kompol Chuck dipecat gegara kasus Ferdy Sambo. Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Kompol Chuck Putranto, divonis ikut terlibat dalam skenario Ferdy Sambo untuk menutupi pembunuhan atas Brigadir J.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Chuck Putranto. Ia dianggap bersalah atas kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang KKEP terhadap Chuck Putranto dipimpin oleh Jenderal Bintang Dua dan berlangsung selama kurang lebih 15 jam pada Kamis (1/9/2022).
“Sanksi yang kedua Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (2/9/2022).
Dedi mengatakan tim KKEP memutuskan secara kolektif kolegial bahwa Chuck Putranto terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa Obstruction of Justice terkait perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV.
Putusan tersebut diambil oleh tim KKEP berdasarkan keterangan sembilan saksi yang dihadirkan serta temuan alat bukti pendukung.







Comment