Komisi III DPR RI Tetapkan 5 Pimpinan KPK Periode 2024–2029 Melalui Voting
“Jika dalam kertas suara terdapat lebih dari lima nama yang dipilih, maka suara tersebut dianggap tidak sah,” tegasnya.
Selain memilih pimpinan, anggota Komisi III juga diminta mencantumkan satu nama yang akan menjabat sebagai Ketua KPK periode 2024–2029.
Pemilihan Dewas KPK
Setelah menetapkan pimpinan KPK, Komisi III langsung melanjutkan proses penghitungan suara untuk memilih lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Oke, rekan-rekan, tolong abadikan ya. Sekarang lanjut kita hitung Dewas dulu,” ujar Habiburokhman di sela penghitungan suara.
Proses pemilihan Dewas KPK dilakukan dengan mekanisme serupa, yaitu voting, di mana masing-masing anggota Komisi III memilih lima calon.
Uji Kelayakan Selama Empat Hari
Sebelumnya, DPR RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan untuk 10 calon pimpinan KPK dan 10 calon anggota Dewas KPK selama empat hari, mulai Senin (18/11/2024) hingga Kamis (21/11/2024).
Kelima pimpinan dan anggota Dewas yang terpilih akan bertugas selama lima tahun ke depan, dengan harapan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.








Comment