Komisi III DPR RI Tetapkan 5 Pimpinan KPK Periode 2024–2029 Melalui Voting
katamerdeka.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2024–2029. Pemilihan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara (voting) yang digelar pada Kamis (21/11/2024).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengumumkan hasil perolehan suara dari 10 calon pimpinan (capim) KPK yang telah mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Berikut hasilnya:
- Setyo Budiyanto – 46 suara
- Fitroh Rohcahyanto – 48 suara
- Johanis Tanak – 48 suara
- Agus Joko Pramono – 39 suara
- Ibnu Basuki Widodo – 33 suara
- Michael Rolandi Chesnata Brata – 9 suara
- Ida Budhiati – 8 suara
- Ahmad Alamsyah Saragih – 4 suara
- Poengky Indarti – 2 suara
- Djoko Poerwanto – 2 suara
Berdasarkan hasil tersebut, lima capim dengan suara terbanyak dipilih sebagai pimpinan KPK terpilih, yaitu:
- Setyo Budiyanto
- Fitroh Rohcahyanto
- Johanis Tanak
- Agus Joko Pramono
- Ibnu Basuki Widodo
Proses Pemilihan Transparan dan Demokratis
Habiburokhman menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara karena menyangkut pemilihan individu secara langsung. Setiap anggota Komisi III diberikan kertas suara untuk memilih lima capim KPK, dengan aturan ketat terkait validitas suara.
“Jika dalam kertas suara terdapat lebih dari lima nama yang dipilih, maka suara tersebut dianggap tidak sah,” tegasnya.
Selain memilih pimpinan, anggota Komisi III juga diminta mencantumkan satu nama yang akan menjabat sebagai Ketua KPK periode 2024–2029.
Pemilihan Dewas KPK
Setelah menetapkan pimpinan KPK, Komisi III langsung melanjutkan proses penghitungan suara untuk memilih lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Oke, rekan-rekan, tolong abadikan ya. Sekarang lanjut kita hitung Dewas dulu,” ujar Habiburokhman di sela penghitungan suara.
Proses pemilihan Dewas KPK dilakukan dengan mekanisme serupa, yaitu voting, di mana masing-masing anggota Komisi III memilih lima calon.
Uji Kelayakan Selama Empat Hari
Sebelumnya, DPR RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan untuk 10 calon pimpinan KPK dan 10 calon anggota Dewas KPK selama empat hari, mulai Senin (18/11/2024) hingga Kamis (21/11/2024).
Kelima pimpinan dan anggota Dewas yang terpilih akan bertugas selama lima tahun ke depan, dengan harapan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.








Comment