Klarifikasi Istana: Banyak Pihak Salah Paham Terhadap Pernyataan Jokowi
Meskipun demikian, Ari menegaskan bahwa terdapat syarat-syarat bagi Presiden yang hendak berkampanye, termasuk larangan menggunakan fasilitas jabatannya kecuali untuk keamanan, serta wajib cuti di luar tanggungan negara.
“Dengan diizinkannya Presiden untuk berkampanye, hal ini menegaskan bahwa Undang-Undang Pemilu melindungi hak Presiden untuk memiliki preferensi politik terhadap partai atau Pasangan Calon tertentu yang sedang dikampanyekan, dengan tetap mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang,” tambahnya.
Ari juga memberikan contoh bahwa keberpihakan politik oleh presiden sebelumnya, seperti presiden RI ke-5 dan ke-6, yang turut serta dalam kampanye untuk mendukung partai yang mereka dukung. Namun, ia menekankan bahwa para pejabat publik dan politik harus mematuhi aturan yang berlaku dalam mendukung pasangan calon dan menjalani kampanye.
“Sekali lagi, apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bukanlah sesuatu yang baru. Kerangka aturan terkait hal ini telah dijelaskan dalam UU Pemilu. Begitu juga dengan praktik politiknya yang dapat dicermati melalui sejarah pemilu pasca reformasi,” tegas Ari.







Comment