Istana Kepresidenan menyoroti adanya penafsiran yang keliru terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai kemungkinan partisipasinya dan Menteri dalam kampanye politik.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan bahwa pernyataan Jokowi di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma pada Rabu (24/1/2024) telah sering disalahartikan. Menurut Ari, waktu itu Jokowi memberikan klarifikasi terkait aturan demokrasi yang berlaku bagi Menteri dan Presiden.

“Dalam merespons pertanyaan tersebut, Presiden menjelaskan terutama mengenai regulasi demokrasi yang berlaku bagi Menteri dan Presiden,” kata Ari melalui pesan singkat pada Kamis (25/1/2024).

Ari menjelaskan bahwa Jokowi merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengizinkan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, kepala daerah, dan wakil kepala daerah untuk terlibat dalam kampanye pemilu.

“Jadi, Presiden diperbolehkan terlibat dalam kampanye, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang,” jelasnya.