Kisruh Rempang, Akhirnya Tak Jadi Relokasi, Hanya Digeser
“Pertama status tanah mereka ini secara turun temurun di sana tapi belum ada alas hak dari rumah mereka semua. Saya sebagai anak kampung terenyuh juga, baru tau jadi nggak ada sertifikat, nggak ada HGB, dari semua kampung” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga akan menyiapkan rumah tipe 45 seharga Rp 120 juta yang juga akan dinilai oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). Pemindahan ini pun sudah disiapkan oleh BP Batamz termasuk biaya hidup selama masa tunggu rumah.
“6-7 bulan, masa tunggunya biaya hidup per orang ditanggung Rp 1,2 juta per bulan, tapi kalau biaya rumah Rp 1,2 (juta) per KK. Jadi kalau satu KK ada 4 orang maka dia dapat pendapatan per bulan itu Rp 6 juta, Rp 1,2 (juta) biaya hidup kali empat kan, Rp 4,8 (juta) tambah Rp 1,2 (juta) untuk sewa rumah,” jelasnya.
Meski demikian, ia belum dapat memastikan berapa luasan wilayah yang akan digunakan untuk penggeseran pemukiman ini. Adapun secara total, Pula Rempang memiliki luas sekitar 17.000 dan sekitar 10.000 merupakan hutan lindung sehingga tak dapat dipergunakan. Oleh karena itu, pihaknya akan berfokus dulu pada wilayah yang digunakan untuk investasi.







Comment