Ketua PT Ambon Bekukan Sumpah Advokat Razman Arif Nasution
Selain itu, PT Ambon juga menegaskan bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003, seorang advokat yang telah diambil sumpahnya wajib menjunjung tinggi sumpah tersebut. Namun, dalam kasus ini, Razman dianggap telah melanggar sumpah advokatnya dengan menjadi pemicu kericuhan dalam persidangan.
PT Ambon menilai tindakan Razman dalam sidang di PN Jakarta Utara telah merusak citra dan wibawa pengadilan.
“Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa pengadilan,” bunyi pertimbangan dalam surat tersebut.
Akibat pencabutan berita acara sumpah advokat ini, Razman tidak lagi memiliki hak untuk menjalankan profesinya sebagai pengacara maupun beracara di pengadilan.








Comment