Ketua PT Ambon Bekukan Sumpah Advokat Razman Arif Nasution
katamerdeka.com – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap pengacara Razman Arif Nasution.
Ketetapan tersebut tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada Selasa (11/2).
Surat tersebut menyebutkan bahwa Razman terlibat dalam kericuhan saat sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (6/2) lalu.
“Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015,” bunyi ketetapan tersebut.
Dalam pertimbangannya, PT Ambon menyatakan bahwa Razman juga telah dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaunginya. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.
“Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) serta Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” tulis ketetapan tersebut.
Selain itu, PT Ambon juga menegaskan bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003, seorang advokat yang telah diambil sumpahnya wajib menjunjung tinggi sumpah tersebut. Namun, dalam kasus ini, Razman dianggap telah melanggar sumpah advokatnya dengan menjadi pemicu kericuhan dalam persidangan.
PT Ambon menilai tindakan Razman dalam sidang di PN Jakarta Utara telah merusak citra dan wibawa pengadilan.
“Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa pengadilan,” bunyi pertimbangan dalam surat tersebut.
Akibat pencabutan berita acara sumpah advokat ini, Razman tidak lagi memiliki hak untuk menjalankan profesinya sebagai pengacara maupun beracara di pengadilan.








Comment