JAKARTA – Penggugat Perppu Ciptaker lewat kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa meminta Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK ) Anwar Usman mundur dari jabatannya. Sebab, Anwar Usman akan mengadili Perppu yang menjadi hak prerogratif pemerintah dengan kepala pemerintahan adalah kakak iparnya.

“Kami meminta agar dalam penanganan Perppu ini, Ketua Mahkamah konstitusi tidak ikut mengadili karena Perppu adalah hak prerogatif pemerintah dengan kepala pemerintahan adalah presiden,” kata Viktor kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

“Sementara Ketua MK adalah ipar dari Presiden. Maka Ketua MK sudah seharusnya tidak ikut mengadili perppu ini karena akan menimbulkan konflik of interest karena hubungan semenda tersebut,” sambung Viktor.

Gugatan itu telah didaftarkan pada Kamis (5/1) kemarin.

“Dalam hal ini kami mendesak Mahkamah untuk segera meregistrasi dan menjadwalkan sidang serta segera memutus perppu ini inkonstitusional (tanpa syarat) karena sudah sangat jelas dan terang benderang tidak memenuhi syarat formil serta merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi serta melecehkan Mahkamah Konstitusi,” ucap Viktor.