Jimly pun menyampaikan bahwa minggu depan ia akan mengadakan pertemuan dengan 9 hakim konstitusi guna menyampaikan mekanisme persidangan tersebut.

“Besok, hari Senin, kami mau ada pertemuan dengan 9 Hakim Konstitusi menyampaikan mekanisme persidangan. Biar mereka siap,” tutur Jimly yang saat ini juga anggota DPD RI mewakili DKI Jakarta.

Anwar Usman dkk Dilaporkan ke Dewan Etik MK soal Putusan Usia Capres-Cawapres
Sebagaimana diketahui, sejumlah elemen masyarakat melaporkan Anwar Usman dkk ke MKMK terkait putusan yang membuka keran kepala daerah bisa nyapres/nyawapres meski belum berusia 40 tahun.

Dalam putusan Nomor 90, berikut pendapat 9 hakim MK:

1. Hakim Anwar Usman: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
2. Guntur: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
3. Manahan: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
4. Enny: Setuju Gubernur bisa jadi capres meski belum 40 tahun
5. Daniel: Setuju Gubernur bisa jadi capres meski belum 40 tahun
6. Wahiduddin Adams: menolak
7. Saldi Isra: menolak
8. Arief Hidayat menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima
9. Suhartoyo menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima.(SW)