JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya akan segera memeriksa 9 hakim Konstitusi buntut kasus putusan yang membuka keran kepala daerah bisa nyapres/nyawapres meski belum berusia 40 tahun. Jimly menjelaskan bahwa nantinya hakim konstitusi akan diperiksa secara bergantian.

“Nah itu nanti akan diperiksa, nanti jadwalnya lagi disusun. Ada yang (pemeriksaan) ramai-ramai bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang. Sendiri-sendiri tergantung kasus laporannya,” kata Jimly pada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).

Jimly mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut akan dilakukan secara tertutup. Sedangkan sidang bagi para pelapor akan dilaksanakan secara terbuka.

“Iya (pemeriksan hakim)itu tertutup. Karena sidang ini pada dasarnya itu tertutup. Oke. Tapi kecuali tadi saya bilang karena kepentingan para pelapor, tak ada yang dirugikan, karena itu (sidang pelapor) akan terbuka,” ujarnya.