katamerdeka.com – Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 yang dipimpin oleh Jusuf Kalla (JK). Pengesahan tersebut tertuang dalam surat nomor M.HH-AH.01-11, yang diumumkan oleh JK saat pelantikan pengurus PMI di Markas Pusat PMI, Jakarta, Jumat (20/12).

JK menegaskan bahwa pengesahan ini sekaligus mengakhiri dualisme kepengurusan yang sempat terjadi. “Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengesahkan pengurus PMI dengan ketua umum Jusuf Kalla. Itulah kesimpulannya dari surat-surat ini yang saya terima langsung,” ujar JK.

Surat bertanggal 19 Desember tersebut ditandatangani oleh Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum Republik Indonesia, dan dilengkapi dengan cap resmi. Dalam surat itu disebutkan bahwa pemerintah mengakui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta susunan kepengurusan hasil Musyawarah Nasional XXII yang menetapkan Jusuf Kalla sebagai ketua umum.

JK meminta Agung Laksono dan timnya untuk tidak lagi mengklaim sebagai pengurus PMI. “Tidak ada yang disebut dualisme. Tidak ada disebut ada PMI tandingan karena pertandingan sudah berakhir,” tegas JK.

Ia menyarankan agar Agung Laksono tetap berkontribusi untuk kemanusiaan melalui organisasi lain. “Itu boleh-boleh saja, selama tidak memakai nama PMI. Organisasi apa pun, kumpulan pendonor, silakan,” katanya.

Pengesahan ini menutup konflik kepengurusan yang sebelumnya terjadi. Jusuf Kalla terpilih sebagai Ketua Umum PMI melalui Musyawarah Nasional XXII Tahun 2024, sementara Agung Laksono mengklaim jabatan tersebut lewat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digagasnya sendiri.

Agung Laksono bahkan telah membentuk susunan kepengurusan baru dan menyerahkannya kepada Kementerian Hukum. Namun, JK menegaskan bahwa orang-orang yang mendukung Agung Laksono adalah mantan pengurus PMI yang telah dipecat.

Dengan keputusan Kementerian Hukum ini, diharapkan fokus organisasi PMI kembali tertuju pada pelayanan kemanusiaan tanpa gangguan konflik internal.