Kemendiktisaintek: Pembatalan 233 Ijazah Stikom Bandung Tekankan Tertib Hukum
katamerdeka.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Togar M. Simatupang, menegaskan bahwa pembatalan 233 ijazah mahasiswa program S1 Stikom Bandung periode 2018-2023 dilakukan berdasarkan hasil investigasi terkait dugaan malaadministrasi.
“Ada investigasi adanya malaadministrasi yang dilakukan oleh Stikom. Jadi harus bertanggung jawab terhadap apa yang sudah dilakukan,” ujar Togar dalam keterangannya, Rabu (15/1).
Namun, ia belum mengungkapkan secara rinci bentuk malaadministrasi yang ditemukan. “Belum bisa komen karena belum melihat datanya,” tambahnya.
Togar menjelaskan bahwa Kemendiktisaintek memiliki tanggung jawab untuk mengawasi perguruan tinggi agar tetap dalam koridor hukum dan administrasi demi melindungi masyarakat, termasuk pengguna layanan pendidikan.
“Pada dasarnya kementerian bertugas memfasilitasi peningkatan kinerja perguruan tinggi dan mengawasi agar tetap dalam koridor tertib hukum dan administrasi untuk melindungi masyarakat dan pengguna,” ujarnya.
Pembatalan ijazah ini dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung Nomor 481/Skep-0/E/Stikom XII/2024 tentang Pembatalan Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung Periode 2018-2023.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, pada 17 Desember 2024.
Menurut Dedy, pembatalan ijazah ini bermula dari evaluasi yang dilakukan Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) terhadap kelulusan mahasiswa periode 2018-2023.
Hasil monitoring tim tersebut menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa.
“Membatalkan 233 ijazah alumninya karena dinilai tim EKA tidak sesuai prosedur akademik, seperti tes plagiasi yang melebihi batas, ketidaksesuaian nilai IPK di PDDIKTI dengan Simak, jumlah SKS yang kurang dari 144, dan batas studi yang melebihi tujuh tahun,” ungkap Dedy.
Dedy mengakui adanya kesalahan dalam pengelolaan di Stikom Bandung, termasuk praktik jual beli nilai. Namun, ia menegaskan bahwa kesalahan ini bukan sepenuhnya tanggung jawab pihak kampus.
“Iya, betul ada kekhilafan kita, tapi ada kontribusi dari mahasiswa,” jelasnya.
Keputusan pembatalan ijazah ini menuai perhatian luas, baik dari alumni maupun mahasiswa aktif Stikom Bandung.
Para alumni berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara bijak tanpa merugikan mereka yang telah menjalani proses pendidikan sesuai prosedur.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan akademik untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan tinggi.








Comment