Keluarga Harap Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup
Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Tak ada hal meringankan perbuatan Sambo.
Ferdy Sambo telah menyampaikan pembelaan. Pihak Sambo berharap divonis bebas.
Sementara, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Putri terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua. Putri juga sudah menyampaikan pembelaan dan berharap divonis bebas.
Sidang vonis pasangan suami istri ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Sementara itu Orang tua dari Nofriansyah Yosua Hutabarat akan berangkat menuju Jakarta. Mereka berencana untuk menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Chandrawinata pada Senin 13 Februari 2023 mendatang.
Iya, yang saat ini baru terkonfirmasi dari kita baru bapak dan ibu almarhum Yosua yang akan ke Jakarta. Nanti di sana keduanya akan melihat secara langsung jalannya persidangan vonis terhadap kedua terdakwa itu,” kata kuasa hukum keluarga Yosua di Jambi, Ramos Hutabarat.(SW)







Comment