Kejati Kalbar Tahan Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Senilai Rp 99 M
katamerdeka.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah oleh sebuah bank di Kalimantan Barat senilai Rp 99 miliar. Empat tersangka telah ditetapkan dan ditahan, yakni S, mantan Direktur Utama tahun 2015; SI, mantan Direktur Umum; MF, anggota panitia pengadaan; dan PAM, anggota DPRD Kalbar. Para tersangka diduga memiliki peran dalam keputusan dan pengelolaan pengadaan tanah yang dinilai merugikan negara.
Kasus ini bermula pada tahun 2015 ketika bank tersebut membeli lahan di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, seluas 7.883 meter persegi untuk pembangunan kantor pusat. Pembelian lahan ini akhirnya terindikasi adanya kelebihan pembayaran atau selisih dalam transfer pembelian kepada pemilik tanah, yang kemudian diidentifikasi sebagai kerugian negara sebesar Rp 30 miliar melalui audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menegaskan bahwa penahanan keempat tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran berat dalam proses pengadaan. “Para tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan guna mendalami peran masing-masing dalam praktik korupsi ini,” ujar Siju dalam keterangan tertulisnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Kejati Kalbar, penyelidikan akan berfokus pada pola pengadaan yang dilakukan oleh pihak bank dan potensi kerjasama dengan pihak-pihak lain. Kasus ini diharapkan memberikan efek jera dalam pengelolaan anggaran, terutama di sektor pemerintahan dan lembaga keuangan.








Comment