Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Kejati Kalbar, penyelidikan akan berfokus pada pola pengadaan yang dilakukan oleh pihak bank dan potensi kerjasama dengan pihak-pihak lain. Kasus ini diharapkan memberikan efek jera dalam pengelolaan anggaran, terutama di sektor pemerintahan dan lembaga keuangan.