Kejagung Ungkap Suap Rp 1,5 Miliar di Kasus Pembebasan Gregorius Ronald Tannur
katamerdeka.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keterlibatan Meirizka Widjaja, ibu terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, dalam memberikan uang suap sebesar Rp 1,5 miliar kepada pengacara anaknya, Lisa Rachmat (LR), untuk memengaruhi proses hukum.
“Dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai Agustus 2024, Meirizka menyerahkan uang kepada tersangka LR sebesar kurang lebih Rp 1,5 miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Kamis (9/1/2025).
Setelah menerima uang, Lisa bergerilya menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk mengenalkannya dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat itu. Dalam pertemuan dengan Ketua PN Surabaya, Lisa memperoleh informasi mengenai majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald, yaitu:
- Erintuah Damanik
- Mangapul
- Heru Hanindyo
Pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan 140.000 dollar Singapura (SGD) kepada Erintuah di Gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani, Semarang. Uang itu kemudian dibagi:
- 38.000 SGD untuk Erintuah Damanik
- 36.000 SGD untuk Mangapul
- 36.000 SGD untuk Heru Hanindyo
Selain itu, Lisa merencanakan suap kepada Ketua PN Surabaya (20.000 SGD) dan panitera Siswanto (10.000 SGD), meski uang tersebut belum diserahkan.
Pada 29 Juni 2024, Lisa kembali menyerahkan 48.000 SGD kepada Erintuah, yang digunakan untuk menyusun pertimbangan hukum dalam putusan bebas Ronald Tannur.
Pada 24 Juli 2024, majelis hakim yang terdiri dari Erintuah, Mangapul, dan Heru membacakan putusan yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari semua dakwaan.
Penyidik Kejagung telah menyelesaikan berkas perkara Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja. Berkas dinyatakan lengkap (P21) dan telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada Rabu (8/1/2025).
Kasus ini menyoroti praktik suap di lingkungan peradilan yang merusak integritas hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia. Kejagung berkomitmen menindak tegas semua pihak yang terlibat.








Comment