Pada 29 Juni 2024, Lisa kembali menyerahkan 48.000 SGD kepada Erintuah, yang digunakan untuk menyusun pertimbangan hukum dalam putusan bebas Ronald Tannur.

Pada 24 Juli 2024, majelis hakim yang terdiri dari Erintuah, Mangapul, dan Heru membacakan putusan yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari semua dakwaan.

Penyidik Kejagung telah menyelesaikan berkas perkara Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja. Berkas dinyatakan lengkap (P21) dan telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada Rabu (8/1/2025).

Kasus ini menyoroti praktik suap di lingkungan peradilan yang merusak integritas hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia. Kejagung berkomitmen menindak tegas semua pihak yang terlibat.