Adapun keduanya ditahan sementara di Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba. Jika pemeriksaan rampung, keduanya akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra

“Kemudian penahan sementara di rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba untuk sementara. Kalau nanti pemeriksaan sudah selesai penuh akan dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra,” ungkapnya.

Ditahan Kejagung
Sebelumnya, berdasarkan pantauan detikcom di Kejagung, Jakarta Selatan, Ridwan terlihat ke luar gedung Bundar Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda pukul 17.53 WIB. Kedua tangan Ridwan tampak diborgol.

Ridwan dibawa gedung oleh dua orang tim Kejaksaan. Dia langsung dibawa ke mobil tahanan.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada Wilayah IUP P. Antam tbk di blok Mandiodo Konawe Utara,” kata Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8).

Ade mengatakan peran tersangka Ridwan selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, pada 14 Desember 2021 bertempat di Kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM telah memimpin rapat terbatas membahas dan memutuskan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan yang telah diatur dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.